Prosedur Sertifikasi Pekerja Terampil Khusus Bidang Konstruksi oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata
Prosedur Sertifikasi Pekerja Terampil Khusus Bidang Konstruksi oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata
Ketika perusahaan menerima tenaga kerja asing melalui program Keterampilan Khusus (Tokutei Ginou), persyaratan penerimaan ditetapkan berbeda untuk setiap bidang industri. Di antara berbagai bidang tersebut, bidang konstruksi dikenal memiliki prosedur yang lebih kompleks dan biaya tambahan yang relatif tinggi. Sebelum mengajukan izin tinggal bagi pekerja asing ke Biro Imigrasi, perusahaan harus menyelesaikan prosedur pengajuan kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT). Dalam proses pengajuan ini, perusahaan diwajibkan untuk: Bergabung dengan JAC (Japan Association for Construction Human Resources) atau Organisasi Penerimaan Tenaga Kerja Asing Bidang Konstruksi Mendaftar padaSistem Peningkatan Karier Konstruksi (Career Advancement System)Melaporkan status tenaga kerja melalui Hello Work (Kantor Tenaga Kerja Jepang) Selain itu, karena pekerja asing akan mengikuti pelatihan teknis yang berkelanjutan dan menerima gaji bulanan, beban kerja administratif dan tanggung jawab pengelolaan menjadi cukup besar bagi perusahaan penerima.1. Prosedurnya rumit — beberapa hal perlu dilakukan langsung oleh perusahaan penerima
Pengajuan dokumen ke Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) serta Biro Imigrasi Jepang dapat didelegasikan kepada pengacara administrasi (gyōsei shoshi). Namun, setelah menerima pekerja asing, perusahaan juga harus melakukan sendiri beberapa proses seperti pelaporan triwulanan atau laporan empat bulanan ke MLIT melaluiSistem Manajemen Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.Penjelasan lengkap tersedia di situs web resmi MLIT, namun agar biaya tidak terlalu tinggi, disarankan agar perusahaan melakukan sebagian besar prosedur ini secara mandiri sambil mendapatkan bimbingan dari lembaga pendukung terdaftar. Situs web MLIT: Panduan pengajuan, format dokumen, dan panduan penggunaan sistem (Program Keterampilan Khusus Bidang Konstruksi) Situs web Biro Imigrasi Jepang: Status kependudukan “Pekerja Berketerampilan Khusus”2. Diperlukan Penetapan Peraturan Kerja dan Ketentuan Pengupahan
Sebelumnya, banyak perusahaan membayar upah pekerja harian tanpa menetapkan secara jelas aturan kerja seperti jam kerja tahunan, jumlah hari kerja per tahun, dan hari libur tahunan. Oleh karena itu, ketika merekrut tenaga kerja asing, sangat penting bagi perusahaan untuk menetapkan secara jelas peraturan kerja dan ketentuan pengupahan. Dalam bidang keterampilan khusus konstruksi, perusahaan wajib menentukan dan mencantumkan hal-hal seperti kenaikan gaji, bonus tahunan, serta upah bulanan dalam kontrak kerja. Untuk itu, disarankan agar perusahaan terlebih dahulu meninjau dan memastikan isi kontrak kerja sesuai dengan standar yang berlaku di Jepang.3.JAC(Asosiasi Umum Ketenagakerjaan KonstruksiTenaga Berketerampilan Khusus)
Perusahaan yang akan menerima tenaga kerja asing dengan status “Pekerja Berketerampilan Khusus” diwajibkan bergabung dengan lembaga asosiasi terkait, khususnya dalam bidang konstruksi,yaitu JAC – Japan Association for ConstructionHuman Resources(Asosiasi Umum Sumber Daya Manusia Keterampilan Konstruksi).Perusahaan dapat memilih untuk menjadi anggota penuh JACatau bergabung sebagai anggota pendukung. Biaya keanggotaan tahunan untuk anggota pendukung sekitar 360.000 yen, dan terdapat biaya administrasi bulanan sebesar 12.500 yen per pekerja berketerampilan khusus. Menjadi anggota JAC memungkinkan perusahaan menerima tenaga kerja asing di sektor konstruksi dengan dukungan dan panduan yang tepat.4. Persiapan dan proses pemeriksaan memerlukan waktu
Proses pengajuan izin dan persetujuan kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) serta Biro Imigrasi Jepang memerlukan waktu dan ketelitian. Selain mempersiapkan dokumen, proses pemeriksaan setelah pengajuan juga dapat memakan waktu cukup lama. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses hingga izin disetujui dapat mencapai enam bulan. Selain itu, untuk perusahaan yang mengubah status visa dari kategori lain menjadi “Pekerja Berketerampilan Khusus”, diperlukan waktu tambahan untuk peninjauan dan sertifikasi baik oleh MLIT maupun Biro Imigrasi Jepang. Dengan kata lain, perusahaan perlu memperhitungkan waktu yang cukup untuk setiap tahap, mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan, hingga persetujuan, sebelum tenaga kerja asing dapat mulai bekerja di bawah status“Keterampilan Khusus”.5. Kegiatan setelah memperoleh status izin tinggal
Setelah memperoleh status izin tinggal, perusahaan tetap harus mengirimkanlaporan triwulanan ke Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) serta ke Biro Imigrasi,termasuk laporan mengenai keluar-masuknya pekerja asing, seperti saat mereka mulai bekerja atau mengundurkan diri. Selain itu, ada kemungkinan perusahaan akan menerima pemeriksaan mendadak dari JAC atau Biro Imigrasi. Jika ditemukan adanya kekurangan dalam dokumen, keterlambatan pelaporan, atau pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, maka akan diminta untuk melakukan perbaikan.Apabila pelanggaran dianggap berat, status izin tinggal pekerja asing tersebut dapat dicabut, dan perusahaan yang bersangkutan tidak akan diperkenankan menerima pekerja asing di masa mendatang. Mohon berhati-hati terhadap hal ini.6. Status Pekerja Terampil Khusus No.1 berlaku selama 5 tahun
Status Pekerja Terampil Khusus No.1 memungkinkan bekerja di Jepang dengan masa tinggal maksimum lima tahun. Banyak pekerja asing yang, setelah menyelesaikan program magang teknis selama lima tahun dan bekerja total hingga sepuluh tahun di Jepang, ingin tetap bekerja di Jepang lebih lama. Namun, setelah masa berlaku lima tahun untuk status Pekerja Terampil Khusus No.1 berakhir, mereka diwajibkan untuk kembali ke negara asal kecuali memenuhi syarat untuk naik ke status Pekerja Terampil Khusus No.2. Untuk memperoleh status No.2, diperlukan kemampuan bahasa Jepang tingkat tinggi serta kelulusan ujian keterampilan lanjutan. Karena itu, bagi mereka yang ingin bekerja jangka panjang di Jepang, sebaiknya mulai mempersiapkan diri dan belajar sejak dini.Untuk urusan tenaga kerja asing, percayakan kepadaSky International Co., Ltd. へ
