Pengetahuan & Keahlian dalam Perekrutan Pekerja Asing Tokutei Ginou (Keahlian Khusus) Berpengalaman
Pengetahuan & Keahlian dalam Perekrutan Pekerja Asing Tokutei Ginou (Keahlian Khusus) Berpengalaman
Status izin tinggal bernama “Tokutei Ginou (Pekerja Berketerampilan Khusus)” mulai diberlakukan pada tahun 2019. Awalnya, status ini ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan Program Pemagangan Teknis (Gino Jisshu) agar dapat terus bekerja di Jepang dalam jenis pekerjaan dan bidang industri yang sama, dengan cara mengubah status izin tinggal mereka. Umumnya, perusahaan yang sebelumnya menerima mereka sebagai peserta magang berharap agar mereka tetap bekerja lebih lama setelah lulus. Namun, meskipun mereka telah bekerja keras mendukung dan membimbing peserta magang selama tiga atau lima tahun, tetap ada sebagian yang memilih berpindah kerja — misalnya ke perusahaan dengan kondisi kerja yang lebih baik, lingkungan hidup yang nyaman, lokasi dekat keluarga atau teman, atau pekerjaan dengan gaji lebih tinggi. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan dan saran praktis (know-how) dari sudut pandang perekrutan, mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerima dan merekrut pekerja Tokutei Ginou.1. Memastikan apakah penerimaan pekerja dapat dilakukan
Dalam merekrut tenaga kerja asing, ada dua hal penting yang harus dipastikan: 1️⃣ Apakah tenaga kerja asing tersebut memiliki izin tinggal yang memungkinkan mereka bekerja di perusahaan Anda. 2️⃣ Apakah isi pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan izin tinggal mereka. Khusus untuk status Tokutei Ginou, jika kandidat tersebut berpindah kerja dari perusahaan lain, maka prosedur “perubahan status izin tinggal” di Biro Imigrasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Karena itu, pekerja tidak dapat langsung mulai bekerja di perusahaan baru tanpa melalui proses ini. Apabila ini adalah pertama kalinya perusahaan Anda menerima tenaga kerja asing, sangat penting untuk terlebih dahulu memahami dengan benar isi pekerjaan dan status izin tinggalnya, sebelum melanjutkan ke tahap penerimaan dan perekrutan.2. Diperlukan prosedur “perubahan status izin tinggal” saat berpindah pekerjaan
Banyak pekerja asing dan perusahaan penerima yang keliru memahami bahwa jika seseorang memiliki status izin tinggal seperti “Insinyur/Humaniora/Spesialis Bisnis Internasional”, maka mereka bisa dengan mudah berpindah kerja ke perusahaan lain.Namun, itu merupakan kesalahpahaman. Meskipun izin tinggal diberikan untuk jangka waktu tertentu — misalnya satu tahun atau tiga tahun — bukan berarti mereka bisa bebas berpindah ke pekerjaan atau perusahaan mana pun selama masa itu. Hal yang sama berlaku bagi pemegang status Tokutei Ginou (Pekerja Berketerampilan Khusus).Jika sebuah perusahaan sudah menerima pekerja Tokutei Ginou, maka pekerja asing yang memiliki kualifikasi terkait (seperti pengalaman magang teknis dan kelulusan ujian evaluasi keterampilan) memang bisa diterima di perusahaan tersebut. Namun demikian, pekerja tersebut tidak dapat mulai bekerja sebelum menyelesaikan prosedur perubahan status izin tinggal di Biro Imigrasi dan mendapatkan izin baru.3. Tren pekerja Tokutei Ginou No.1 yang berpindah pekerjaan di dalam Jepang
Warga negara asing yang telah menyelesaikan Program Pemagangan Teknis (Gino Jisshu) tingkat 1 dan 2 dengan hasil baik dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Tokutei Ginou No.1. Banyak di antara mereka yang melanjutkan bekerja di perusahaan tempat magang sebelumnya, tetapi ada juga yang karena alasan pribadi atau perusahaan memilih untuk berpindah ke perusahaan lain dengan status Tokutei Ginou. Sebagian besar pekerja asing datang ke Jepang dengan tujuan utama untuk “menghasilkan uang” dan berharap bisa mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik. Sementara itu, ada juga perusahaan yang berharap mereka tetap bertahan. Karena itu, komunikasi dan konsultasi yang baik sangat penting. Jika perusahaan menahan pekerja yang sudah memutuskan untuk berpindah, hal ini bisa menimbulkan ketegangan, sehingga diperlukan kebijakan yang seimbang dan bijak. Beberapa pekerja mungkin merasa bahwa setelah berpindah ke perusahaan baru, kondisi kerja tidak sesuai harapan, lalu kembali berpindah — disebut sebagai “job hopper” (seseorang yang sering berganti pekerjaan). Untuk mencegah hal ini, disarankan agar pekerja yang telah menyelesaikan program magang dan berencana bekerja di Jepang dengan status Tokutei Ginou melakukannya melalui lembaga yang terpercaya dan jelas arahnya, daripada mencari pekerjaan sendiri di Jepang.4. Perhatikan Hal-hal Seperti“Lembur”,「“Kerja di Hari Libur”, “Bonus”, “Kenaikan Gaji”, dan “Berbagai Tunjangan”
Pekerja yang ingin berpindah kerja biasanya akan membandingkan berbagai lowongan dan mengumpulkan informasi terkait detail kondisi kerja. Meskipun aturan imigrasi menetapkan bahwa “ketentuan kerja bagi pekerja asing harus setara dengan pekerja Jepang”, pada kenyataannya, hal-hal seperti lembur, kerja di hari libur, tunjangan lembur, bonus, kenaikan gaji, serta berbagai tunjangan tambahan sering menjadi poin pertimbangan utama bagi calon pekerja. Selain itu, faktor seperti dukungan finansial saat awal masuk kerja atau tunjangan relokasi juga bisa menjadi daya tarik tersendiri.Tidak ada istilah “kampung halaman” bagi orang asing di Jepang, sehingga daerah perkotaan dengan fasilitas hidup yang nyaman lebih diminati dibandingkan daerah pedesaan. Oleh karena itu, perusahaan di daerah perlu menyiapkan kondisi kerja yang lebih kompetitif agar dapat menarik minat tenaga kerja asing yang cenderung memilih kota besar.5. Hindari perilaku tidak etis seperti penghematan berlebihan oleh perusahaan besar
Dalam beberapa kasus, terdapat laporan bahwa pekerja asing mengundurkan diri secara mendadak dari perusahaan tempat mereka bekerja. Misalnya, ada pekerja yang berkata, “Perusahaan berikutnya yang akan saya masuki meminta saya berhenti bekerja sebelum tanggal tertentu, jadi saya mohon izin untuk keluar sebelum tanggal itu.” Contohnya, sebuah perusahaan makanan besar di Jepang yang memproduksi kue Natal ingin agar pekerja asing mulai bekerja sejak 20 Desember. Namun, karena masa sibuk itu bertepatan dengan akhir tahun, beberapa perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya menolak memberi izin berhenti lebih awal. Akhirnya, muncul kesalahpahaman dan ketegangan, terutama karena perusahaan baru mengharapkan pekerja tersebut siap bekerja lembur dan pada shift malam. Untuk mencegah hal seperti ini, perekrut yang bijaksana sebaiknya menyarankan pekerja agar tidak mengundurkan diri secara tiba-tiba, dan membantu agar proses transisi berjalan dengan lancar tanpa menciptakan masalah bagi perusahaan sebelumnya. Namun, jika perusahaan bertindak secara tidak adil — misalnya dengan melarang pekerja berhenti atau memberi tekanan berlebihan — maka perusahaanlah yang akan mendapat penilaian buruk di masyarakat. Faktanya, kasus semacam ini sering diberitakan di media Jepang sebagai contoh kegagalan dalam manajemen tenaga kerja asing.
6. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Bergabung dengan Perusahaan
Berikut ringkasan poin penting yang perlu diperhatikan oleh tenaga kerja asing ketika akan bergabung ke perusahaan baru di Jepang: ・Melapor ke pemerintah daerah (balai kota) setelah pindah ke tempat tinggal baru (ajukan “laporan pindah masuk” di kantor pemerintah daerah tempat tinggal saat ini). ・Melapor ke kantor pos tentang perubahan alamat, dan pastikan nama Anda tercantum di kotak surat, agar surat dapat dikirim tanpa masalah. ・Pastikan Anda telah menerima dan menyimpan dengan baik dokumen penting dari perusahaan sebelumnya, seperti: ・Slip pemotongan pajak (源泉徴収票 / gensen chōshūhyō) ・Kartu asuransi kesehatan (雇用保険被保険者証 / koyō hoken hihokenshashō) ・Buku pensiun nasional (年金手帳 / nenkin techō) ・Kartu My Number ・Kartu Konstruksi (Construction Career Up Card) ・Periksa kembali nama dan ejaan (furigana) agar konsisten dengan dokumen resmi. Jika terjadi perbedaan penulisan saat melapor ke instansi, bisa menimbulkan kesulitan administratif. ・Mengenai rekening bank, umumnya jika seseorang menutup rekeningnya sebelum kembali ke negara asal, rekening tersebut tidak dapat dibuka kembali ketika mereka kembali ke Jepang. Karena itu, disarankan untuk tidak menutup rekening bank Jepang jika berencana bekerja kembali di Jepang. ・Jika membawa anggota keluarga atau teman dari luar negeri, pastikan mereka memiliki inkan (stempel pribadi) — dan bila belum punya, sebaiknya dibuat segera setelah tiba di Jepang. ・Persiapkan koneksi internet (misalnya kontrak internet fiber optic atau Wi-Fi) sebelum pindah ke asrama atau tempat tinggal baru, agar komunikasi dan administrasi online bisa berjalan lancar.Untuk urusan tenaga kerja asing, percayakan kepadaSky International Co., Ltd. へ

